Beberapa Hari yang lalu masyarakat dihebohkan oleh pengumuman Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM tentang permohonan bantuan dengan syarat seperti dibawah ini :
![]() |
- Warga Kabupaten Bireuen dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM
- Memiliki usaha yang tergolong mikro
- Rekening dengan saldo dibawah Rp. 2,000,000,-
- Tidak sedang menerima Kredit (KUR)
- Bukan ASN, TNI, dan POLRI
Kemudian pada hari ini muncul pengumuman yang tidak resmi tetapi lansung dari pihak dinas terkait, yang memberitahukan bahwa untuk pendaftaraan BPUM bisa lansung melalui keuchik atau kepala desa masing-masing warga.
Kenapa masyarakat dibuat susah padahal ini adalah hal yang mudah?
Kita berharap dinas tersebut mampu menanggulangi masalah ini





Tidak ada komentar:
Posting Komentar