Iklan Bawah Artikel

Ada Apa dengan UMKM?

Beberapa Hari yang lalu masyarakat dihebohkan oleh pengumuman Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM tentang permohonan bantuan dengan syarat seperti dibawah ini :

Ada Apa dengan UMKM?


  1. Warga Kabupaten Bireuen dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM
  3. Memiliki usaha yang tergolong mikro
  4. Rekening dengan saldo dibawah Rp. 2,000,000,-
  5. Tidak sedang menerima Kredit (KUR)
  6. Bukan ASN, TNI, dan POLRI
Syarat yang diajukan sangatlah mudah untuk dilengkapi, dan membuat antusias masyarakat untuk mengajukan bantuan tersebut sangat banyak, seperti yang terlihat pada gambar :

Ada Apa dengan UMKM?

Ada Apa dengan UMKM?

Kemudian pada hari ini muncul pengumuman yang tidak resmi tetapi lansung dari pihak dinas terkait, yang memberitahukan bahwa untuk pendaftaraan BPUM bisa lansung melalui keuchik atau kepala desa masing-masing warga.



Ada Apa dengan UMKM?


Yang sangat mengherankan setelah pengumuman ini dikeluarkan banyak keuchik tidak tahu bahkan tidak menerima berkas warga yang melakukan pendaftaran BPUM, karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu.

Ada apa dengan dinas ini, kenapa mengubah instruksi tanpa surat resmi?

Kenapa masyarakat dibuat susah padahal ini adalah hal yang mudah?

Kita berharap dinas tersebut mampu menanggulangi masalah ini
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar